Kaliber39.com, Asahan -Hingga saat ini laporan Masyarakat desa teluk dalam belum juga ada Respon dari pihak Pemkab Asahan dan juga APH hingga terjadi nya salah satu warga di desa anjung ganjang kecamatan simpang empat kab asahan meninggal dunia. Rabu 09-10-2024
karena memikirkan lahan dan tanaman nya dirusak oleh excavator milik perkebunan PT padasa enam utama yang di anggap itu HGU perkebunan PT padasa enam utama. Kata Humas PT padasa enam utama.Rabu 25-09-2024
Sementara itu pemilik lahan adalah masyarakat desa anjung ganjang, lahannya yang berada di desa teluk dalam memiliki surat camat, dan diketahui oleh pihak pemerintah desa teluk dalam lokasi lahan itu di dusun I tangkahan cempedak dan tangkahan Padang desa teluk dalam. Selasa 19-11-2024
Sebelum beliau meninggal permasalahan ini sudah dilaporkan nya kepemerintah desa teluk dalam dan juga APH Namun setelah 2 Minggu kemudian warga desa anjung ganjang pun mengalami jatuh sakit hingga akhir nya meninggal dunia.
Hingga sampai saat ini blm ada tanggapan nya lagi hanya baru saksi saja yang baru di periksa sudah ada 3 bulan lebih belum juga ada respon nya.
Harapan kami masyarakat desa teluk dalam agar secepatnya APH menangkap menejer perkebunan PT padasa enam utama yang sudah zolim terhadap atas lahan masyarakat desa teluk dalam kecamatan teluk dalam kab asahan. Yang mana sudah mengakibatkan salah warga atau masyarakat desa anjung ganjang
mengalami meninggal dunia atas perusakan tanaman dan lahan yang berada di desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak dan tangkahan Padang. Ungkap masyarakat desa teluk dalam saat dikonfirmasi oleh wartawan.
(Hendra )