Kaliber39.com,Madina-LSM KPK RI Mandailing Natal (Madina) Resmi melaporkan Kepala Desa Sopobatu Kecamatan Panyabungan ke Kejaksaan Negeri Madina, terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa dengan surat laporan NO.23/DPC LSM KPK RI/VII/2024. Senin (18/11/2024).
Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Desa, dan dugaan ini sudah kami compare juga dengan data yang mereka laporkan sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” kata Abdul Majid, Anggota Intelijen LSM KPK RI Madina
Menurut Abdul Majid, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Abdul Majid.
Ditempat berbeda, Ketua LSM KPK RI madina, Fahrin Siregar SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.
“Korupsi Dana Desa saat ini semakin marak, terutama di tingkat Desa. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa,” tegas Fahrin Siregar.
Fahrin berharap, laporan yang diajukan ke pihak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan serius. Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
LSM KPK RI Madina berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(Tim)