Kaliber39.com-Madina-Beragam soal “Dugaan penyimpangan” yang terjadi di Dunia Pendidikan, seolah olah sudah menjadi hal yang biasa-biasa saja, apalagi masalah PIP.
“Diduga Gelapkan Dana PIP Oleh Oknum pihak Sekolah SMKN I Panyabungan Mandailing Natal (Madina), Fahrin Siregar ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal akan segera melaporkan Perihal dugaan pengelapan dana PIP tersebut ke Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Madina. Hal ini tidak boleh di biarkan, karena ini adalah salah satu Program Indonesia Pintar yang bersumber dana APBN,Rabu (19/11/2024)
Dalam hal ini Fahrin Siregar sebagai Ketua Pimpinan Cabang LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal telah Mengklarifikasi kepada Kepala Sekolah namun Kepala Sekolah tersebut Enggan untuk memberi Keterangan .
Fahrin Siregar sebagai Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada wartawan supaya kejadian Penggelapan dana PIP ini segera untuk di Publikasikan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber orang tua siswa penerima dana bantuan PIP di SMKN I Panyabungan Madina, diduga adanya penggelapan Dana Bantuan PIP oleh oknum sekolah.
Hal ini dibuktikan berdasarkan keterangan dari narasumber salah satu orangtua siswa penerima dana bantuan PIP di SMKN I Panyabungan (tidak bisa disebutkan namanya), diungkapkan narasumber bahwa anaknya menurut data dapodik, siswa tersebut menerima 3 kali , tapi yang diterima/ disalurkan hanya 2 kali, yaitu sebagai berikut," Pada tahun 2022 dana bantuan PIP sudah diaktivasi( cair), pada 2023 diaktivasi (cair), dan di tahun 2024 diaktivasi (cair) akan tetapi tidak diterima oleh siswa.
“Jadi berdasarkan data diatas, diduga digelapkan oleh oknum pihak sekolah,” sebut Narasumber kepada awak Media.
Harapan dan tuntutan orang tua siswa agar PIP tersebut bisa diberikan kepada siswa penerima PIP, dan untuk oknum pihak sekolah yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan menggelapkan PIP, merupakan bentuk penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
"Ketua DPC LSM KPK RI Madina Fahri Siregar, mengatakan, Apabila tidak ada tindakan dari instansi terkait, maka kami akan melaporkan ke Polres kab. Madina dan Kejaksaan Negeri Madina agar mengusut tuntas kasus ini.
"Adapun sejumlah data, maupun informasi yang telah terhimpun dari lapangan, sudah dipersiapkan, apabila diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ujarnya.
"Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar, tutupnya.
(Tim)